Selasa, 10 Juli 2012

Mendeskripsikan fungsi dan kedudukan pancasila


1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
            Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap warga negara Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan  dari yang satu dengan yang lain.
            Pancasila yang harus dihayati  dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua), jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
            Pancasila dalam hal ini sering disebut dengan Dasar Filsafat Negara. Pancasila digunakan dasar dalam mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar mengatur penyelenggaraan Negara. Pengetian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “..….maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”
            Fungsi pokok dari Pancasila sebagai dasar negara adalah sesuai dengan pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum. Hal ini tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo. Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPRS No.IX/MPR/1978). Di dalamnya dijelaskan bahwa sumber tertib hukum Negara Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum, dan cita-cita moral.
            Adapun perwujudan sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Indonesia adalah:
a)      Proklamasi 17 Agustus 1945.
b)      Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
c)      Undang-undang Dasar Proklamasi, terutama perwujudan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya.
d)     Surat perintah 11 Maret 1966.
3. Pancasila sebagai Ideologi Negara
            Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
            Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
4. Pancasila sebagai Pemersatuan Bangsa
            Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama.
            Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah  bangsa majemuk yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar