1. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dengan
kata lain Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau
aktivitas hidup di segala bidang. Tingkah laku dan tindakan perbuatan setiap
warga negara Indonesia harus dilandasi dari semua sila Pancasila, karena
Pancasila adalah satu kesatuan dan tidak dapat dilepas-pisahkan dari yang
satu dengan yang lain.
Pancasila yang harus dihayati dan dijadikan pandangan hidup bangsa dan
negara adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, dengan
demikian jiwa beragama (sila pertama), jiwa berperikemanusiaan (sila kedua),
jiwa berkebangsaan (sila ketiga), jiwa berkerakyatan (sila keempat), dan jiwa
yang menjunjung tinggi keadaan sosial (sila kelima).
2. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam hal ini sering disebut dengan Dasar Filsafat Negara. Pancasila
digunakan dasar dalam mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar mengatur
penyelenggaraan Negara. Pengetian Pancasila sebagai dasar negara ini sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “..….maka disusunlah
Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia,yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:…..”
Fungsi pokok dari Pancasila sebagai dasar negara adalah sesuai dengan pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib
hukum. Hal ini tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996 (jo. Ketetapan
MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPRS No.IX/MPR/1978). Di dalamnya dijelaskan
bahwa sumber tertib hukum Negara Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran,
cita-cita hukum, dan cita-cita moral.
Adapun perwujudan sumber dari segala sumber hukum bagi Negara Indonesia adalah:
a) Proklamasi 17 Agustus 1945.
b) Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
c) Undang-undang Dasar Proklamasi,
terutama perwujudan tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam pembukaan UUD 1945
dan batang tubuhnya.
d) Surat perintah 11 Maret 1966.
3. Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Yang dimaksud dengan istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan
dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik
individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan
suatu cita-cita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup
nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.
Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang
pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus
dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai
tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini
maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
4. Pancasila
sebagai Pemersatuan Bangsa
Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada
dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila
sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di
dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan
berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa
persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah
mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan
saling menghormati antar umat beragama.
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi
suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif
bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka
Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah
prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah bangsa majemuk
yang multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar